jam

Selasa, 11 Februari 2014

Balangan



BALANGAN KABUPATEN TERMUDA DI KALSEL   


Berdasarkan hasil registrasi penduduk, jumlah penduduk Kabupaten Balangan tahun 2005 sebesar 97.519 orang, mencakup sebanyak 26.972 rumah tangga yang tersebar di 159 desa.Kabupaten Balangan dengan luas wilayah 1.878,30 km2 ini memiliki kepadatan penduduk (population density) 52 jiwa per km2. Rasio jenis kelamin adalah perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan disuatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Angka rasio dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan. Pada tahun 2005 rasio jenis kelamin ( sex ratio ) penduduk Balangan dibawah 100. Ini berarti penduduk perempuan lebih besar dibanding laki-laki. Secara umum dalam kurun tahu 1994-2004 perkembangan penduduk Balangan mengalami pertambahan/meningkat. Pada tahun 2005 jumlah penduduk bertambah 306 jiwa (0,003 persen) dari 97.213 menjadi 97.519 jiwa



Kabupaten Balangan terbentuk pada 08 April 2003 yang meliputi 6 kecamatan dengan jumlah desa yang tersebar diseluruh kecamatan sebanyak 159 desa.

Dari jumlah desa yang ada terbagi atas dua klasifikasi yaitu : Desa Swakarya sebanyak 28 desa dan Desa Swasembada sebanyak 131 desa. Menurut klasifikasi LKMD terbagi atas klasifikasi II ada 6 desa dan klasifikasi III ada 153 desa.



Sejarah berdirinya Kab balangan

———————————————

 Keinginan Masyarakat Balangan utuk menjadikan sebuah Kabupaten sendiri yang terlepas dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah dicetuskan sejak tahun 1963 yang ditandai dengan adanya Resolusi Pertama dan Resolusi Kedua pada tahun 1968.


Kedua Resolusi tersebut berakhir dengan kegagalan, karena kodisi politik yang bergejolak, masa transisi pergantian Pemerintahan Orde Lama dengan Pemerintahan Orde Baru, kuatnya sentralisasi sehingga aspirasi masyarakat bawah kurang mendapat perhatian, dan perundangan yang tidak memungkinkan.

Kuatnya arus reformasi pada pertangahan tahun 1997 yang ditandai runtuhnya Pemerintahan Orde Baru, sangat memicu kuatnya tuntutan daerah untuk melaksanakan desentralisasi. Semangat Desentralisasi ini telah melahirkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1974. Undang-Undang Nomor 22 ini telah memberikan kesempatan yang luas kepada daerah untuk melakukan pemekaran wilayah.


Terbukanya kesempatan untuk memekarkan wilayah ini merupakan momentum yang sangat tepat dan tidak disia-siakan oleh Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan untuk kembali melakukan tuntutan berdirinya Kabupaten Balangan. Dalam Musyawarah Besar Masyarakat Balangan yang berlangsung pada tanggal 13 Mei 1999 berhasil disepakati sebuah Pernyataan dan Sikap Masyarakat Balangan yang sudah mengkristal. Dari pernyataan ini dicetuskan sebuah Resolusi Ketiga.


Kerja keras yang dilakukan Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan berhasil mendapat dukungan politik dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Persetujuan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten Balangan.

Kemudian disusul dengan Rekomendasi Nomor 125/0889/Pem. dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupa dukungan penuh terhadap aspirasi masyarakat Balangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 129 tahun 2000 Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara membentuk Tim Peneliti sebagai persyaratan pembentukan dan pemekaran wilayah.

Hasil Tim Peneliti menunjukkan bahwa wilayah Balangan layak untuk dijadikan Kabupaten, yang hingga sekarang ini bernama Kabupaten Balangan dengan ibu kota Paringin. Merupakan salah satu kabupaten termuda di Kalimantan Selatan.

Saat ini Pemerintahan Kabupaten Balangan dipimpin oleh Bapak Ir. H.Sefek Effendi, ME.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar