BALANGAN KABUPATEN TERMUDA DI KALSEL
Berdasarkan
hasil registrasi penduduk, jumlah penduduk Kabupaten Balangan tahun
2005 sebesar 97.519 orang, mencakup sebanyak 26.972 rumah tangga yang
tersebar di 159 desa.Kabupaten Balangan dengan luas wilayah 1.878,30 km2 ini memiliki kepadatan penduduk (population density) 52 jiwa per km2. Rasio
jenis kelamin adalah perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan
banyaknya penduduk perempuan disuatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Angka rasio dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100
penduduk perempuan. Pada tahun 2005 rasio jenis kelamin ( sex ratio ) penduduk Balangan dibawah 100. Ini berarti penduduk perempuan lebih besar dibanding laki-laki. Secara
umum dalam kurun tahu 1994-2004 perkembangan penduduk Balangan
mengalami pertambahan/meningkat. Pada tahun 2005 jumlah penduduk
bertambah 306 jiwa (0,003 persen) dari 97.213 menjadi 97.519 jiwa
Kabupaten Balangan terbentuk pada 08 April 2003 yang meliputi 6 kecamatan dengan jumlah desa yang tersebar diseluruh kecamatan sebanyak 159 desa.
Dari
jumlah desa yang ada terbagi atas dua klasifikasi yaitu : Desa Swakarya
sebanyak 28 desa dan Desa Swasembada sebanyak 131 desa. Menurut
klasifikasi LKMD terbagi atas klasifikasi II ada 6 desa dan klasifikasi
III ada 153 desa.
Sejarah berdirinya Kab balangan
———————————————
Keinginan Masyarakat Balangan utuk menjadikan sebuah Kabupaten sendiri yang terlepas dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah dicetuskan sejak tahun 1963 yang ditandai dengan adanya Resolusi Pertama dan Resolusi Kedua pada tahun 1968.
Kedua Resolusi tersebut berakhir dengan kegagalan, karena kodisi politik yang bergejolak, masa transisi pergantian Pemerintahan Orde Lama dengan Pemerintahan Orde Baru, kuatnya sentralisasi sehingga aspirasi masyarakat bawah kurang mendapat perhatian, dan perundangan yang tidak memungkinkan.
Kuatnya
arus reformasi pada pertangahan tahun 1997 yang ditandai runtuhnya
Pemerintahan Orde Baru, sangat memicu kuatnya tuntutan daerah untuk
melaksanakan desentralisasi. Semangat Desentralisasi ini telah
melahirkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1974. Undang-Undang Nomor 22 ini telah
memberikan kesempatan yang luas kepada daerah untuk melakukan pemekaran
wilayah.
Terbukanya
kesempatan untuk memekarkan wilayah ini merupakan momentum yang sangat
tepat dan tidak disia-siakan oleh Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan
untuk kembali melakukan tuntutan berdirinya Kabupaten Balangan. Dalam
Musyawarah Besar Masyarakat Balangan yang berlangsung pada tanggal 13
Mei 1999 berhasil disepakati sebuah Pernyataan dan Sikap Masyarakat
Balangan yang sudah mengkristal. Dari pernyataan ini dicetuskan sebuah Resolusi Ketiga.
Kerja keras yang dilakukan Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan berhasil mendapat dukungan politik dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Persetujuan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten Balangan.
Kemudian
disusul dengan Rekomendasi Nomor 125/0889/Pem. dari Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Utara berupa dukungan penuh terhadap aspirasi
masyarakat Balangan.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintan Nomor 129 tahun 2000 Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Utara membentuk Tim Peneliti sebagai persyaratan pembentukan
dan pemekaran wilayah.
Hasil Tim Peneliti menunjukkan bahwa wilayah Balangan layak untuk dijadikan Kabupaten, yang hingga sekarang ini bernama Kabupaten Balangan dengan ibu kota Paringin. Merupakan salah satu kabupaten termuda di Kalimantan Selatan.
Saat ini Pemerintahan Kabupaten Balangan dipimpin oleh Bapak Ir. H.Sefek Effendi, ME.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar